Senin, 12 November 2012

Permodalan Koperasi


A.    ARTI MODAL BAGI KOPERASI MODAL
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
B.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
merupakan sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
Simpanan Wajib
merupakan simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela
merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.  Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.    SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)
Modal Sendiri (Equity Capital) merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal Pinjaman ( Debt Capital) merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
D.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967 menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
      a)      Memenuhi kewajiban tertentu
      b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
      c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
      d)     Adanya Perluasan Usaha

SUMBER :

Jenis dan Bentuk Koperasi


A.    JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
a. Menurut PP No. 60/1959 
-          Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD )
-          Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan semata mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
-          Koperasi peternakan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata percahariaanya berhubungan dengan peternakan.
-          Koperasi perikanan, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan dengan perikanan.
-          Koperasi kerajinan/ Industri, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdir dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariaannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani serta orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B.     Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.

C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

Koperasi Sekolah Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
E. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-    POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.

Koperasi Gabungan
 koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.

Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
-          Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
-          Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
-          Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-          Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

H. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.

Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

 sumber :
 
 

Pola Manajemen Koperasi


1.         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
-          Pengertian manajemen
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
-          Pengertian koperasi
bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Rapat anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
-          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
-          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
-          Anggaran dasar
-          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-          Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
-          Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah : Pusat pengambil keputusan tertinggiPemberi nasihat Pengawas atau orang yang dapat dipercaya Penjaga berkesinambungannya organisasi Simbol
4.      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          mempunyai kemampuan berusaha
-          mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
-          Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan. 
5.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
-          Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-          organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
-          perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
-          Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
-          Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

SISA HASIL USAHA


A.    PENGERTIAN
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.     INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.

Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :
1.      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
·         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
-           SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
-          SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
D.     PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

sumber :
 http://ahim.staff.gunadarma.ac.id