Minggu, 20 Januari 2013

Meningkatkan Peran dan Kinerja Koperasi Belajar dari Pengalaman Negara Eropa



PENDAHULUAN
I.                   Latar Belakang
Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan yaitu sekitar tahun 1844. Misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral. Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di negara sedang berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara sedang berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan.sedangkan di indonesia Gagasan tentang koperasi telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi swadaya untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan petani yang kemudian dibantu pengembangannya hingga akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengembangan koperasi selanjutnya yang meluas keseluruh pelosok tanah air lebih karena dorongan atau kebijakan pengembangan koperasi dari pemerintah, bukan sepenuhnya inisiatif swasta seperti di negara maju; walaupun di banyak daerah di Indonesia koperasi lahir oleh inisiatif sekelompok masyarakat. Bung Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denegara majuark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-helplapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Tidak hanya di negara sedang berkembang yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga di negara maju yang pada umnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika Utara dan Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat, khususnya Skandinavia peran koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di Swiss. Perkembangan koperasi yang sangat pesat di negara maju tersebut membuktikan bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan ekonomi modern dan perkembangan koperasi. Dalam kata lain, koperasi tidak akan mati di tengah-tengah masyarakat dan perekonomian yang modern, atau pengalaman tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di negara maju selama ini tidak hanya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis tersebut. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.
II.                Rumusan Masalah
a.       Peran dan Kinerja Koperasi di Negara-negara Eropa
b.      Dampak Pertumbuhan Koperasi di Eropa
III.             Tujuan
a.       Untuk mengetahui peran dan kinerja koperasi belajar dari pengalaman Negara-negara di Eropa.
b.      Sebagai tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi semester tiga.

PEMBAHASAN
Peran dan Kinerja Koperasi di Negara-negara Eropa

·         Inggris
            a. Embrio Koperasi
Inggris, yang oleh beberapa kalangan dianggap sebagai Negara cikal bakal koperasi di dunia, pada masa-masa tahun 1700-an, di akhir era peninggalan “gilda” (Ima Suwandi, 1980), mulai tumbuh organisasi-organisasi yang bersifat tolong menolong. Apalagi setelah lahir The Friendly Societies Act pada tahun 1773. Hingga pada tahun 1800 tercatat tidak kurang 7.200 perkumpulan sosial serupa yang terdaftar dan memiliki anggota sekitar 600.000 orang. (Ima Suwandi,1980). Semangat tolong-menolong secra sosial tersebut dalam perkembangannya ternyata telah pula menggapai sisi bidang kegiatan ekonomi para anggota perkumpulan. Seperti yang ditunjukkan oleh para pekrja pelabuhan di Woolwich dan Chatam, yang pada abat ke 18 telah mengorganisasi diri membangun pabrik pengolahan tepung terigu untuk dapat menerobos perdagangan yang saat itu sudah mulai sampai pada tingkat monopolistik dari pada pabrikan terigu. Mereka mengumpulkan uang (dalam bentuk uang kecil/recehan dari mata uang Poundsterling, Inggris), sedikit demi sedikit agar mapu menggalang kekuatan (Ima Suwandi, 1980).
b. Revolusi Industri
Lahirnya koperasi di dunia memang tampaknya tidak terlepas dari pengaruh revolusi industri, reformasi pertanian dan politik ekonomi liberal, yang melanda Eropa pada petengahan abad 18 sampai permulaan abad 19. Revolusi lndustri dimulai dengan diciptakannya mesin pintal benang oleh R.Hargreaves pada tahun 1764, yang kemudian disusul dengan berbagai penemuan mesin tenun, yang negera menggantikan peran pekerja manusia. Mesin pintal dan tenun itu sendiri segera mengalami perkembangan yang lebih cepat setelah ditemukannya sistem penggerak air oleh Arkwright, sehingga memungkinkan beberapa mesin tenun bisa bergerak sekaligus secara bersamaan. Kemudian disusul dengan penemuan mesin uap oleh James Watt pada tahun 1765, yang dikombinasikan dengan peleburan besi menurut sistem Durby, sehingga memungkinkan untuk membuat berbagai mesin modem dalam proses produksi (Team Universitas Gajah Mada, 1985)
Mentaux dalam buku The Industrial Revolution In The 18 th Century menggambarkan revolusi industri sebagai berikut :
Sistem pabrik modern yang berasal dari Inggris pada akhir pertiga dari abad 18, sejak permulaannya pengaruhnya dirasakan begitu cepat, dan menimbulkan akibat-akibat begitu penting, sehingga tepat jika dipersamakan dengan sebuah revolusi. …Revolusi industri merupakan proses perubahan yang cepat dalam bidang industri yang mempunyai pengaruh dan akibat-akibat yang luas dalam kehidupan dan penghidupan manusia. ...penggunaan mesin-mesin modern semakin mendesak ke luar penggunaan tenaga manusia dalam proses produksi, ..bahkan biaya produksi dapat ditekan lebih rendah dan volume usaha dapat diperbesar. Revolusi lndustri pada gilirannya telah pula melahirkan keserakahan dan penghisapan manusia oleh manusia yang sering disebut oleh orang Perancis sebagai exploitation de l’homme par l’homme. Oleh sebagian besar buruh pada saat itu, situasi yang demikian itu dirasakan sebagai periode yang sungguh menegangkan, apalagi dibarengi dengan berbagai tekanan sosial ekonomi yang berat bagi masyarakat kebanyakan, seperti bangkrutnya industri rumah tangga, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan, upah buruh yang merosot, jam kerja yang lebih panjang, pekerja wanita dan anak-anak diberi upah yang lebih rendah, kondisi kerja yang tidak baik dan sebagainya.
·         Perancis
Perancis pun tidak luput dari goncangan-goncangan sosial ekonomi sebagai akibat Revolusi lndustri sebagaimana yang dialami oleh Inggris. Kondisi tersebut juga telah mendorong beberapa pemikir Perancis seperti Charles Fourier, Louis Blance dan Ferdinan Lassale tergerak untuk mencari jalan keluar.
a. Charles Fourier (1772-1837)
Fourier, adalah sosok seorang pedagang yang tidak berhasil dalam mengembangkan kariernya. Ia kecewa atas hasil Revolusi Perancis tahun 1879. Ia kemudian menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk “falanxteres", yaitu perkampungan yang terdiri 300-400 keluarga yang bersifat komunal. Jadi tampaknya mirip dengan komunitas yang dibangun oleh Owen di Inggris. Falanx terletak di luar kota dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 150hektar. Di dalamnya dilengkapi dengan usaha-usaha kerjasama dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Hanya barang-barang yang tak dapat dihasilkan sendiri, diperoleh dengan barter dengan falanx lain.
Setiap hasil bersama menjadi milik bersama. Setiap orang bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya dan memperoleh penghasilan sesuai jasanya dalam proses produksi dengan tidak mengabaikan kebutuhan dan kelangsungan hidup masing-masing. Namun sejauh itu, cita-cita tersebut tidak dapat diwujudkan dengan sempurna akibat pengaruh liberalisasi yang amat kuat.
b. Louis Blance (1811-1880)
Blance, dalam buku Organization of Labor menyusun gagasan secara lebih konkret. Ia berpendapat persaingan adalah sumber dari keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral dan kejahatan. Untuk itu perlu dibentuk ”Atelier Sociaux" (Social Workshop). Dalam perkumpulan tersebut ia ingin mempersatukan produsen-produsen perorangan yang mempunyai usaha dalam bidang yang sama (seperti koperasi pedesaan atau seperti klaster usaha, atau sentra industri kecil). Dengan artelier sociaux, akan dapat dibentuk industri besar. Pemerintah memberikan bantuan permodalan dan karenanya pemerintah juga melakukan pengawasan atas perkumpulan tersebut. Pemerintah diharapkan mengambil prakarsa dalam pembentukan koperasi-koperasi tersebut.
Dalam koperasi tersebut diatur upah sama untuk semua, hasil bersih dibagi dalam tiga bagian yaitu (a) untuk membeli perlengkapan baru, (b) untuk menambah upah dan (c) untuk sosial. Pada tahun 1884, kaum buruh menuntut pemerintah untuk memenuhi gagasan Louis Blance tersebut, dan pemerintah Perancis mengabulkannya. Namun koperasi tersebut tidak bisa bertahan lama, karena antara lain kurang teliti menyeleksi anggota, pengurus tidak terampil, dan last but not least, kaum industrialis berusaha keras untuk menggagalkan koperasi tersebut.
c. Ferdinan Lassale
Lassale, adalah seorang pemimpin buruh, agitator, juga politikus, yang pada sekitar awal tahun 1850, mencela perbuatan dan kecenderungan kaum kapitalis untuk mengejar keuntungan semata, sehingga menyebabkan terjadinya pembagian pendapatan yang tidak merata. Oleh karenanya ia menganjurkan agar kaum buruh berusaha melepaskan diri dan masuk dalam satu organisasi buruh serta mendirikan perusahaan sendiri secara kooperatif. Buruh didorong untuk memiliki pabrik-pabrik, sehingga lahirlah koperasi produksi yang pertama di dunia. Koperasi ini yang didirikan dan dikelola sendiri oleh kaum buruh. Dalam perkembangan lebih lanjut, gerakan koperasi di Perancis juga memilki kebanggaan lain, karena salah satu bank milik koperasi, yaitu Agricole Bank, adalah salah satu bank peringkat atas yang cukup disegani dan diperhitungkan di Perancis dan Eropa.
·         Jerman
Di Jerman, sekurang-kurangnya orang mengenal dua tokoh besar perkoperasian, yaitu Friederich Wilhelm (F.W.) Raiffeisen dan Herman Schulze Delitzsch.
a. F.W. Raiffeisen (1818-1888)
Raiffeisen, lahir pada tanggal 30 Maret 1818 di Hamm/Sieg (Westerwald), anak ketujuh dari sembilan bersaudara. Ayahnya seorang petani yang juga pemah menjadi kepala pemerintahan lokal setempat. Pemuda Raiffeisen menempuh pendidikan militer. Ia pemah bertugas di Cologne, Coblenz dan Sayn. Tetapi karena sakit matanya, ia kemudian meninggalkan tugas militernya pada tahun 1843, dan menjadi pegawai sipil biasa. Pada tahun 1845 setelah memperoleh pendidikan singkat, ia pada tahun 1845 diangkat menjadi kepala pemerintahan di distrik Weyerbusch. Karena prestasinya yang baik, pada tahun 1848 ia mendapat tugas untuk memimpin pemerintahan, sebagai major, atau setingkat Walikota, di distrik yang lebih besar yaitu Flammersfeld. Pada tahun 1852 ia memimpin distrik Heddesdorf, dekat Neuwed. Sebagai anak petani, dia akrab dengan kehidupan petani. Betapa sulitnya petani untuk memperoleh kredit dari perbankan pada saat itu dan betapa penderitaan para petani mendapat tekanan dari para pemilik tanah yang luas, atau para landlord. Maka bertolak dari hal-hal yang demikian itulah, pada masa menjadi Walikota di Flammersfeld tahun 1848, Raiffeisen mendorong dan mendukung keras lahirnya koperasi kredit di kalangan petani, yang kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit model Raiffeisen. Tatkala infeksi matanya kembali terasa mengganggu tugas kedinasannya, pada tahun 1865, pada usia 47 tahun dia mengajukan pensiun. Mengingat tanggungan keluarga masih cukup besar dan gaji sebagai pensiunan relatif kecil, maka ia memutuskan untuk ikut terjun langsung dalam mengembangkan koperasi kredit Raiffeisen. Koperasinya itu kemudian berkembang. pesat sebagai lembaga keuangan yang modem, maju, luas dan berkembang seperti yang dapat kita saksikan hingga saat ini. Ketika Raiffeisen meninggal dunia, di Jerman telah berdiri tidak kurang dari 425 koperasi kredit pedesaan (Deutscher Raiffeisenverband e V. Adenauerallee 127 D.53113 Bonn).
b. Herman Schultze (1808- 1883)
Pada tahun 1849, Herman Schultze, seorang hakim di Delitzsch, Jerman, menyaksikan betapa pengusaha kecil dan pengrajin kecil sangat terdesak dengan kehadiran para industrialis besar yang semakin maju. Maka ia pun kemudian memberi dorongan kepada para pengusaha, pengrajin dan pedagang kecil di kota-kota untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi kredit di perkotaan ini kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit ala Schultze Delitzsch.
c. Perkembangan Lebih Lanjut
Dalam perkembangannya, koperasi di Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis, pembuatan roti dan sebagainya. Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1899, yang kemudian mengalami beberapa kali amandemen, antara lain pada masa rezim Hitler, semua koperasi diwajibkan menjadi anggota Koperasi Jasa Audit (1934). Pada tahun 1941, semua koperasi konsumen direkonstruksi, tetapi kemudian dibubarkan. Semua investasi anggota dan aset koperasi diambil alih oleh The German Labor Front (D.AF). Pemerintahan Militer Sekutu, (The Allied Military Authorities/AMA), memberikan perhatian kepada kehidupan koperasi di Jerman (Barat), antara lain dengan menghapuskan undang-undang 21 Mei 1935 dan 18 Februari 1941 yang dinilai merugikan konsumen(Drs.Hendrojogi, 2002).
·         Belanda
Di Negeri Belanda, orang mula-mula mendirikan koperasi konsumsi, untuk menyediakan keperluan sehari-hari. Tetapi kemudian meluas dan muncul beberapa jenis atau nama koperasi. Di Rotterdam pada tahun 1860, persatuan buruh, Nederlandsch Werkman, mendirikan perkumpulan toko. Tetapi karena modalnya kecil, tempat tinggal buruh relatif tersebar, dan anggota kurang, perhatian dan kurang partisipasinya pada toko, akhirnya toko itu pun tidak dapat berkembang.
Pada tahun 1865 dibentuk komisi yang terdiri dari 10 orang, di antaranya Dr. S. Sarpathi dan N.G. Pierson, dengan tugas mempelajari masalah koperasi. Setelah itu berdirilah koperasi di Utrecht, Voorschoten, Leeuwaarden, Heerenveen dan Den Haag. Berawal dengan mengembangkan usaha simpan pinjam, kemudian merambah ke usaha konsumsi. Lambat laun kaum buruh menganggap betapa pentingnya koperasi bagi kesejahteraan buruh, dan kemudian organisasi buruh di negeri Belanda membahas secara khusus masalah perkoperasian tersebut. Di tahun 1873 di Utrecht diselenggarakan kongres, yang keputusannya antara lain menganjurkan agar kaum buruh berkoperasi menurut cara orang-orang Rochdale. Meskipun koperasi sudah menjadi perhatian masyarakat, namun koperasi pada saat itu masih dianggap sebagai perkumpulan bantuan sosial (D.Danoewikarsa, 1977).
Tahun 1876 pemerintah Belanda menetapkan Undang-undang koperasi pertama pada tanggal17 Nopember 1876, staatsblad nomor 227. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Koperasi, tanggal28 Mei 1925, Staatsblad nomor 204. Meskipun demikian banyak koperasi yang didirikan setelah tahun 1876, tetapi tidak menggunakan undang-undang tersebut, melainkan menggunakan undangundang tentang persekutuan dan yayasan (Company And Societies Act, tahun 1855, yang sebelumnya juga dijadikan dasar bagi pendirian koperasi) karena alasan lebih mudah dan murah. Dalam perkembangan lebih Ianjut, beberapa kalangan berpendapat bahwa di Negeri Belanda, ternyata perusahaan besar susu Frisian Flag (Susu Cap Bendera) ternyata juga dimiliki oleh  koperasinya para peternak sapi perah dan dikelola secara kooperatif. Bahkan sebuah bank yang cukup besar dan memiliki reputasi internasional milik masyarakat koperasi di negeri Belanda, yaitu Rabbo Bank, juga dikelola secara modern.
·         Denmark
Perintisan koperasi di Denmark didorong oleh bangkitnya petani yang tergabung dalam perkumpulan petani kerajaan Denmark yang didirikan pada tahun 1709. Pada tahun 1800, beberapa orang dermawan mendirikan "Spare Casse". Semacam bank tabungan untuk petani. Hingga tahun 1886, di seluruh Denmark telah berdiri 496 spare casse. Perkumpulan buruh tani Denmark, pada tahun 1857 mengusulkan didirikannya pabrik susu bersama. Perusahaan ini belum bisa disebut koperasi dan tidak pula bernama koperasi. Tetapi semangat keja sarna yang sangat kuat di kalangan petani sendiri merupakan dasar terbentuknya Koperasi Tani.
Sekitar tahun 1852 lahir koperasi peternakan yang pertama, yang dalam perkembangannya kemudian memiliki pabrik susu, keju, mentega dan sebagainya. Koperasi tersebut juga telah berhasil memproduksi keju yang sangat terkenal di pasaran Eropa, Amerika dan Jepang, yaitu yang disebut dengan blue cheese. Di Denmark juga berkembang koperasi perikanan yang besar. maju dan modern. Di Thiested (Jutland), pastor Hans Cristian dan Dr. F. Urlich, telah memelopori berdirinya koperasi-koperasi di kalangan kaum buruh, yang pada umumnya mencontoh keberhasilan koperasi di Inggris.
Hampir sepertiga penduduk Denmark adalah anggota koperasi. Lebih dari 40 persen dari seluruh penduduk Denmark, membeli .keperluan sehari-harinya dari koperasi (D.Danoewikarsa, 1977). Kemajuan-kemajuan koperasi di Denmark. beberapa tahun kemudian, menjadikan Denmark semacam contoh citra koperasi yang baik, maju dan berkembang. Bahkan Dr. Moh. Hatta, bapak Koperasi Indonesia, pada suatu saat pernah menyebut Denmark sebagai negara dan bangsa koperasi. Perintisan koperasi di Denmark juga tidak terlepas dari peran NVS Grundtwig ( 1783-1872), seorang teolog, pendiri Sekolah Tinggi Rakyat, yang telah mendorong antusiasme rakyat terhadap koperasi. Meskipun demikian patut dicatat, bahwa Denmark termasuk salah satu negara yang tidak memiliki Undang-Undang Koperasi secara khusus. Tetapi berbagai aspek kehidupan koperasi, diatur dan dicakup secara cukup dalam beberapa undang-undang lain, seperti Undang-Undang tentang Perseroan (Joint Stock Companies Act), Undang-Undang Perpajakan dan sebagainya.
·         Swedia
Koperasi di Swedia agak unik. Usaha koperasi semula didirikan untuk memerangi kekuatan monopoli. Oleh karenanya koperasi di Swedia, lebih mengutamakan penyediaan barang-barang dengan harga murah dan kualitas baik. Mereka mengakui bahwa dengan berkoperasi akan terhindar dari kaum kapitalis yang menguasai monopoli perdagangan. Mereka umumnya merupakan campuran dari usaha koperasi, swasta dan usaha Negara yang sering disebut sebagai type Middle Way.
Pada tahun 1911, koperasi Swedia berhasil memenangkan persaingan dengan perusahaan margarine terbesar di Swedia. Pada tahun 1926, berhasil lagi memenangkan persaingan dan menghancurkan monopoli tepung terigu swasta besar. Koperasi Swedia di tahun-tahun berikutnya memenangkan persaingan membuat lampu pijar dan sepatu untuk masyarakat Swedia. Mereka terus berbuat banyak. Mereka mengembangkan pembuatan rninyak nabati, makanan kaleng, kertas, papan, fiber, pakaian jadi, sarana produksi pertanian, kerarnik, pipa, saluran air bersih dan sebagainya yang diproduksi oleh lebih dari 90 pabrik milik koperasi.
Di samping Anders Orne, salah seorang tokoh koperasi di Swedia yang terkenal akan sikap dan pandangannya yang menentang jika ada koperasi yang dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya sangat menggantungkan diri pada bantuan pemerintah. Kalangan koperasi juga mencatat salah seorang pelopor lain yang terkenal di Swedia antara lain adalah Albin Johansen, seorang birokrat, yang salah satu langkah terkenalnya adalah menasionalisasi perusahaan penyulingan minyak bumi di Swedia. Di Swedia, Undang-undang yang berkaitan dengan perkumpulan koperasi, pertama kali dikeluarkan pada tahun 1895. Kemudian diamandemen pada tahun 1911, dan diperbaharui lagi pada 1 Juni 1951.
·         Norwegia
Di antara koperasi-koperasi yang menonjol di Norwegia adalah koperasi yang bergerak di bidang pembelian dan pemasaran. Lebih dari dua pertiga penduduk Norwegia berbelanja di toko-toko koperasi. Di samping itu koperasi perikanannya juga tergolong maju. Koperasi perumahannya telah dapat memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional.
·         Finlandia
Salah satu koperasi yang menonjol di Finlandia adalah koperasi pemasaran susu. Pada umumnya koperasi di Finlandia cenderung serba usaha, atau kombinasi antara usaha pembelian, pemasaran dan kredit. Di Finlandia juga berkembang koperasi-koperasi jasa lainnya, seperti koperasi jasa angkutan ferry, bus, telpon dan sebagainya.
·         Islandia
Negara ini termasuk negeri yang mempunyai koperasi-koperasi yang besar. Kegiatan bisnis yang ditangani koperasi antara lain industry perikanan, barang barang konsumsi, jasa-jasa pembelian, sarana dan prasarana pertanian. Yang unik di Islandia adalah disatukannya perkumpulan-perkumpulan koperasi lokal menjadi sebuah federasi koperasi yang besar yang mampu menangani kegiatan pabrikasi dan perdagangan luar negeri.
·         ltalia
Pertumbuhan awal koperasi di Italia, banyak dipengaruhi oleh koperasi kredit di Jerman. Pada tahun 1866, Luzzatti, seorang negarawan, yang pernah menjabat Perdana Menteri, membentuk koperasi kredit di luar kota Milan, yang diberi nama “Bance Pepolari", (seperti Bank Rakyat). Koperasi ini seperti model koperasi kredit model Schulze DeIitsch di Jerman. Di samping itu juga berkembang koperasi para pekerja, dengan kegiatan usaha yang mendorong berbagai bangunan dan alat-alat rumah tangga. Koperasi pekerja tidak hanya membangun rumah, tetapi terkadang juga membangun jalan, saluran air, pengeringan rawa-rawa dan lain-lain. Ada satu jenis lagi koperasi di Italia, yaitu koperasi tanah (Land Cooperation), yang kegiatannya adalah mengusahakan para anggotanya untuk dapat memiliki sebidang tanah.
·         Rusia
Sampai dengan abad 19, Rusia masih dikenal sebagai negeri yang feodal dan terbelakang ( Tim Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, 1980). Pertanian pada umumnya dikelola secara kolkhoz. Suatu kolkhoz rata-rata terdiri dari 75 keluarga petani yang berusia 16 tahun ke atas dan menggarap sebidang tanah pertanian milik perkumpulan atau tanah sewa.
Pada tahun 1864 berdiri koperasi pertama di Soviet Rusia, yaitu koperasi konsumsi yang dibangun oleh kaum buruh dan pegawai-pegawai pabrik di Kyn, Ural, yang kemudian diikuti oleh kalangan masyarakat di kota-kota dan di pedesaan. Dalam pemerintahan (kekaisaran) Tsar, koperasi tidak mendapat dukungan dan dorongan. Malah dicurigai sebagai kekuatan yang berbahaya bagi Tsar. Akan tetapi sikap tersebut segera berubah setelah meletus revolusi pada tahun 1905. Sampai dengan tahun 1914 di Rusia terdapat sekitar 10.000 unit koperasi konsumsi, dengan anggota sekitar 1.400.000 orang. Ketika kaum komunis memenangkan revolusi 1917, gerakan koperasi bukannya bernasib baik, malah justru mendapat tekanan yang keras. Keadaan baru berubah setelah Lenin, pada 20 Maret 1921, mendekritkan politik ekonomi barunya. Kemudian lahirnya New Economic Policy pada tahun 1928, mendorong produksi secara secara besar-besaran. yang diawasi negara. Pemerintah juga menasionalisasi perusahaan swasta. Pemerintah memegang kunci perekonomian dan koperasi. Produksi adalah bagian dari kegiatan ekonomi pemerintahan. Koperasi mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah sehingga mampu bersaing dengan pedagang swasta.

Secara ringkas, lembaga koperasi di Eropa pada masa abad ke-18 dan 19, dengan segala kekurangan dan kelebihannya, terbukti telah cukup mampu memainkan peran besarnya untuk mendorong petani, pengrajin, pedagang kecil dan kaum buruh serta pekerja kecil lainnya untuk dapat bertahan hidup dan berusaha di masa-masa sulit di tengah himpitan tekanan dampak reformasi pertanian, revolusi industri dan politik ekonomi liberal. Walau koperasi yang ada berbeda-beda dalam skala dan ukurannya, namun tujuan dasar idiologinya mempunyai watak yang sama. Di Eropa pada masa-masa itu, koperasi telah dipandang sebagai senjata umum yang ampuh untuk memerangi kemiskinan.
Tidak hanya itu, api dan semangat berkoperasi ternyata kemudian juga telah menerobos ke luar jauh dari benua Eropa dan diterima oleh masyarakat dari belahan bumi lain di hampir seluruh pelosok penjuru dunia. Bahkan menjadi opsi yang dianggap mampu menjawab fenomena ekonomi sosial yang tengah berkecamuk saat itu. Meskipun demikian ada juga yang sinis, utamanya kaum kapitalis, yang sering menyebut koperasi sebagai " kinder der not ", (anak yang lahir dari kesengsaraan), begitulah kira-kira.
·         Sejarah Singkat Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.
Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi. Dalam memperbaiki kinerja pengurus koperasi dibutuhkan beberapa upaya yang kongkrit seperti meningkatkan penegakan disiplin harus dilaksanakan secara maksimal. Birokrasi yang berbelit-belit seharusnya dipangkas. Prosedur dan tatacara perizinan, pelaporan maupun pertanggungjawaban, baik secara teknis maupun administratif yang terlalu panjang sering justru mematikan kreatifitas usaha sehingga menurunkan kinerja. Menumbuhkan budaya berdasarkan Misi. Mengubah koperasi yang digerakkan oleh peraturan dan birokrasi menjadi koperasi yang digerakkan oleh misi. Koperasi berorientasi pada anggota dan masyarakat. Pertanggungjawaban pengurus pada saat RAT mestinya bukan sekedar untuk memenuhi kepentingan birokrasi tetapi penilaian terhadap seberapa berhasil para pengurus memenuhi kebutuhan dan harapan anggota atau masyarakat. Berorientasi pada mekanisme pasar. Koperasi harus mengembangkan prinsip-prinsip perusahaan dan pasar secara maksimal. Penerapan teknologi maju. Computerized system terbukti mampu meningkatkan kinerja operasional suatu usaha sehingga koperasi tidak bisa menghindar dari kondisi dinamis seperti ini.
DAFTAR PUSTAKA