Kamis, 14 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan:
a.       Hakikat Pendidikan
b.      Kemampuan Warga Negara
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e.       Kompetensi yang Diharapkan

Pemahaman tentang Bngsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Teori terbentuknya negara yaitu Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan dan Teori Perjanjian. Unsur Negara ada 2 yaitu bersifat konstitutif dan bersifat deklaratif.
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasic dan menjadi anggota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
Pemahaman tentang Demokrasi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Ada bebrbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan negara, antara lain: pemerintahan monarki dan pemerintahan republik. Kekuasaan dalam pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federative. Struktur pemerintahan  Republik Indonesia :
a.       Badan pelaksana pemerintah
1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
-          Departemen beserta aparat dibawahnya
-          Lembaga pemerintah bukan departemen
-          Badan usaha milik negara (BUMN)
2.      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
-          Pemerintah pusat
-          Pemerintah wilayah yang terdiri dari profinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewah, kabupaten, kota, kota administrative, kecamatan, desa/kabupaten.
-          Pemerintah daerah yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
b.      Hal pemerintahan pusat
1.      Organisasi cabinet dibawah mentri kordinator.
2.      Badan pelaksanaan pemerintah yang bukan departemen dan BUMN.
3.      Pola administrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan pola masyarakat dan munfakat.
4.      Tugas pokok pemerintah negara RI.
5.      Hal pemerintahan wilayah.
6.      Hal pemerintah daerah.
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia Majelis umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak dan kebebasan-kebebasan dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional.
Kerangka dasar kehidupan nasional meliputi keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional
a.       Konsepsi hubunganantara pancasila dan bangsa
b.      Pancasila sebagai blandasan idiil negara
Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia : pancasila sebagai ideology negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara, konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia dan konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik.
Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara: situasi NKRI terbagi dalam periode-periode, pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik, periode orde baru dan periode reformasi.