A.
Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi
menjadi :
- Etika Umum ==> berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
- Etika Khusus ==> adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika
sebagai Refleksi adalah pemikiran moral. Etika sebagi refleksi krisis rasional meneropongi dan
merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral
yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan
khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam
etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya
tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai
refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti
ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
a. Etika
Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi
manusia untuk bertindak secara etis, bagaiman manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
b. Etika Khusus adalah
penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
- Etika Sosial : Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
- Etika Lingkungan hidup : Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
B.
Etika Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang
mendalam.
Orang
Profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan
ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas
pekerjaannya itu. Orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu
pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga,
dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut. Ciri-ciri Profesi :
·
Adanya
keahlian dan ketrampilan khusus.
·
Adanya
komitmen moral yang tinggi.
·
Biasanya
orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya.
·
Pengabdian
kepada masyarakat.
·
Pada
profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut.
·
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Kode Etik adalah Aturan main dalam
menjalankan atau mengemban profesi tersebut biasanya disebut Kode Etik. Ada 2
sasaran pokok dari kode etik, yaitu :
·
Kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian
entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional.
·
Kode
etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku
bobrok orang-orang yang mengaku diri profesional Biasanya orang yang
profesional adalah orang yang hidup dari profesinya ini berarti ia hidup
sepenuhnya dari profesi ini.
·
Ini
berarti profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi
dipisahkan dari profesi itu, berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui
profesinya.
Pengabdian
kepada masyarakat
Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik
profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban
profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya. Profesi luhur
biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut :
·
Keberadaan
izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dengan
nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup,
kesehatan dan sebagainya.
·
Izin
khusus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang
tidak benar. Atau izin merupakan bentuk perlindungan awal atas kepentingan
masyarakat.
·
Izin
juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa orang tersebut mempunyai keahlian,
ketrampilan dan komitmen moral yang diandalkan dan dapat dipercaya.
·
Wujud
dari izin, bisa berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di
depan umum. Yang berhak memberi izin adalah negara sebagai penjamin tertinggi
kepentingan masyarakat.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi.
Contoh
: IDI, IAI. Tujuan
organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran
profesi tersebut. Tugas
Pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar,
kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga agar kepentingan masyarakat
tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi tersebut. oleh anggota manapun.
Prinsip
tanggung jawab:
·
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya.
·
Bertanggung
jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya
kepentingan orang-orang yg dilayani.
·
Bentuk
: mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah
melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dsb.
Prinsip-prinsip
etika profesi
·
Prinsip
Keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam
menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu,
khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya.
·
Prinsip
Otonomi. Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar
agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena
hanya kaum profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tidak boleh ada
pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
·
Prinsip
Otonomi. Batas-batas prinsip otonomi :
ü Tanggung jawab dan komitmen
profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta
(dampaknya pada) kepentingan masyarakat.
ü Kendati pemerintah di tempat pertama
menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada
waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tidak sampai
merugikan kepentingan umum.
ü Prinsip Integritas Moral, prinsip ini
merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam
menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta
citra dan martabat profesinya.
C.
Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan
profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi,
profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan
kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak
orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan
bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan
ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu,
bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam
pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan
Praktis-Realistis
Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati
berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang
umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai
suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan
membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.
Bisnis adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar
pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dlm bisnis tidak punya keinginan
dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah
kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah
untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan
Pandangan
Praktis-Realistis.
Asumsi
Adam Smith :
·
Dalam
masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa
lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan
hidupnya sendiri.
·
Semua
orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi
hidupnya menjadi lebih baik.
Pandangan Ideal
Disebut
pandangan ideal, karena dalam kenyataannya masih merupakan suatu hal yang ideal
mengenai dunia bisnis. Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut
oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme berdasarkan nilai yang
dianutnya. Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu
kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar pemikirannya
adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yg terlibat.
Maka yang mau ditegakkan dalam bisnis yang menyangkut pandangan ini adalah
keadilan komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yang fair.
Menurut
Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak
barang sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya
sendiri. Menurut Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di
Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk
melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol
kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan. Dengan
melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa
citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yg
melihat bisnis sekadar sebagai mencari keuntungan. Atas dasar ini,
persoalan yang dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan
yang diperoleh ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana
yang dianut, keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi bisnis. Salah satu
upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan
membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi
profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sbg sebuah profesi dlm pengertian
sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur.