Anggota Kelompok :
Difa Dasa Putri
Merina Septiani Tyagita
Mela Sukmawati
BISNIS
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di tengah persaingan
yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk
tetap survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang
kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi
konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika
bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas
produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan
konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam
hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita
membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif
yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang
melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini
pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan
yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
ini adalah :
· Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
· Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
· Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
· Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
· Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
· Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
1. Asas
Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2. Asas
Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
3. Asas
Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas
Kepastian Hukum
Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern
adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab
memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen. Ada 2 alasan
perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan
konsumen, adalah:
a. Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen,
dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan
terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam
kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk
menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional
A.
Hubungan
Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen
dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang
disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu
orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya.
Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan
yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang
menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa
konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak
itu dan sebagainya.
b. Tidak
ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua
informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain.
c. Tidak
boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu.
Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus
batal demi hukum.
d. Kontrak
juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
B.
Gerakan
Konsumen
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka
dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar. Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan
sebagai berikut :
a. Produk
yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya
pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi
rumit.
b. Jasa
kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan
mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh
iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui
berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar
bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius
oleh produsen.
e. Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada
posisi yang lemah.
C.
Konsumen
Adalah Raja
Konsumen setia
merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut
setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”.
Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca
yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut
memberikan isyarat :
·
Pasar yang bebas dan terbuka pada
akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
·
Prinsip etika, seperti
kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
·
Sumber :