1.
Pengertian
Koperasi
·
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi P.J.V Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an association
of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together
in pursuit of a common economic objective.
·
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
·
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3.
Prinsip-prinsip Koperasi
·
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
PRINSIP ROCHDALE
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga atas
modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.
Netral
terhadap politik dan agama
·
PRINSIP RAIFFEISEN
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya
kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
PRINSIP HERMAN SCHULZE
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja
tak terbatas
3.
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
·
PRINSIP ICA
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
4.
SHU dibagi 3
: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
a. PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1.
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
b. PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar