BENTUK
ORGANISASI
·
Menurut
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
1.
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2.
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Menurut
Ropke
Identifikasi Ciri Khusus:
1.
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system:
1.
Anggota
Koperasi
2.
Badan
Usaha Koperasi
3.
Organisasi
Koperasi
·
Di
Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas:
-
Rapat
Anggota
-
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
-
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5. Pengesahan pertanggung jawaban
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan, pendirian dan
peleburan
A.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
B.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
C.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
·
Pengurus seseorang
yang bertugas Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
1.
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·
Pengelola adalah
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
-
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
-
Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional
1.
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
2.
Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
·
Pengawas Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1.
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
Koperasi adalah suatu lembaga atau
organisasi yang bergerak dibidang bisnis. Organisasi tersebut bias dimiliki
oleh perseorangan ataupun kelompok. Namun, baik koperasi yang dimiliki oleh
perseorangan atau kelompok, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam hal
menyejahterakan masyarakat.
Artinya, siapapun yang mendirikan
koperasi maka hal yang dilakukannya demi kepentingan bersama. Oleh sebab itulah
koperasi terkenal dengan prinsipnya yang berlandaskan azas kekeluargaan.
Dengan azas kekeluargaan siapapun
bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh koperasi sehingga tidak perlu
susah-susah untuk mencari pinjaman atau menyimpan uang dengan cara dan prosedur
yang rumit seperti yang biasa ditemui pada perusahaaan simpan pinjam lainnya.
Sumber :http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar