Anggota Kelompok :
1. Difa Dasa
Putri
12211307
2. Mela
Sukmawati
14211405
3. Merina Septiani
Tyagita 18211344

BAB
6
KEADILAN
DALAM BISNIS
A.
Paham tradisional mengenai keadilan
Atas
pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan Legal
Keadilan ini menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan
hukum yang berlaku. Dasar moralnya, Pertama, semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan
secara sama. Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan
kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa
konsekuensi legal dan moral yang mendasar. :
1. Semua orang sama
dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Bahwa tidak ada
orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.
Pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apapun yang secara
khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau
tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
4.
Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang
berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga
negara.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair
antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan
warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih
menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
3. Keadilan
Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini
juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata
atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
B.
Keadilan individual dan structural
Keadilan bukan sekedar menyangkut
tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau
pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakanurusan pribadi antara orang
tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga
bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiaporang
memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan
penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per
orang satu dengan yang lainnya.
Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal
sikap orang per orang untukmenolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi
orang lain.
C.
Teori keadilan Adam Smith
Kendati ada persamaan
di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilanAdam Smith, ada
satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, diantara
keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori
keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya :
Pertama, yang disebut
keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang
atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua, adalah karena
keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu,
bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan
memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga, dengan dasar
pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu
jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara
positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Menurut Adam Smith,
keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok
keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1.
Prinsip No Harm
Prinsip
tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain.
2.
Prinsip Non-Interventio
Prinsip
tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan
penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
D.
Teori keadilan John Rowls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang
secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan
pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima
dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar.
Pertama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang
yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak
asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem
ekonomi pasar. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls :
Setiap orang harus punya hak yang sama atas system
kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan
serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar