PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Kegiatan
berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di
sekitar abad pertengahan yaitu sekitar tahun 1844. Misi utama berkoperasi adalah untuk menolong
kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang
kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum
buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan
utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi
menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian
menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi
diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejak
munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju
seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar
termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu
bersaing dengan korporat-korporat kapitalis. Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral.
Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan
pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan
penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian
sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Sedangkan, di negara sedang berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
sedang berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan.sedangkan di indonesia Gagasan tentang koperasi telah dikenal di
Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi swadaya untuk
menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan petani yang kemudian dibantu
pengembangannya hingga akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Jadi, dapat
dikatakan bahwa pengembangan koperasi selanjutnya yang meluas keseluruh pelosok
tanah air lebih karena dorongan atau kebijakan pengembangan koperasi dari
pemerintah, bukan sepenuhnya inisiatif swasta seperti di negara maju; walaupun
di banyak daerah di Indonesia koperasi lahir oleh inisiatif sekelompok
masyarakat.
Bung Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem
koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denegara majuark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia
sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong,
namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang
berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “koperasi sosial”
yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “koperasi ekonomi” yang berdasarkan
asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi
bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-helplapisan
masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena
itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan
prinsip efisiensi.
Tidak
hanya di negara sedang berkembang yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi
juga di negara maju yang pada umnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika
Utara dan Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat,
khususnya Skandinavia peran koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa
menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan
kerja mencapai sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di
Swiss. Perkembangan koperasi yang sangat pesat di negara maju tersebut
membuktikan bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan
ekonomi modern dan perkembangan koperasi. Dalam kata lain, koperasi tidak akan
mati di tengah-tengah masyarakat dan perekonomian yang modern, atau pengalaman
tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi
kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di negara maju selama ini tidak hanya
mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka
juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis
tersebut. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di
Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.
II.
Rumusan
Masalah
a. Peran
dan Kinerja Koperasi di Negara-negara Eropa
b. Dampak Pertumbuhan Koperasi di Eropa
III.
Tujuan
a. Untuk mengetahui peran dan kinerja koperasi belajar
dari pengalaman Negara-negara di Eropa.
b. Sebagai
tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi semester tiga.
PEMBAHASAN
Peran dan Kinerja
Koperasi di Negara-negara Eropa
·
Inggris
a.
Embrio Koperasi
Inggris, yang oleh beberapa kalangan dianggap
sebagai Negara cikal bakal koperasi di dunia, pada masa-masa tahun
1700-an, di akhir era peninggalan “gilda” (Ima Suwandi, 1980), mulai tumbuh
organisasi-organisasi yang bersifat tolong menolong. Apalagi setelah lahir The
Friendly Societies Act pada tahun 1773. Hingga pada tahun 1800 tercatat
tidak kurang 7.200 perkumpulan sosial serupa yang terdaftar dan memiliki
anggota sekitar 600.000 orang. (Ima Suwandi,1980). Semangat tolong-menolong
secra sosial tersebut dalam perkembangannya ternyata telah pula menggapai sisi
bidang kegiatan ekonomi para anggota perkumpulan. Seperti yang ditunjukkan oleh
para pekrja pelabuhan di Woolwich dan Chatam, yang pada abat ke 18 telah
mengorganisasi diri membangun pabrik pengolahan tepung terigu untuk dapat
menerobos perdagangan yang saat itu sudah mulai sampai pada tingkat
monopolistik dari pada pabrikan terigu. Mereka mengumpulkan uang (dalam bentuk
uang kecil/recehan dari mata uang Poundsterling, Inggris), sedikit demi sedikit
agar mapu menggalang kekuatan (Ima Suwandi, 1980).
b. Revolusi Industri
Lahirnya koperasi di dunia memang tampaknya
tidak terlepas dari pengaruh revolusi industri, reformasi pertanian dan politik
ekonomi liberal, yang melanda Eropa pada petengahan abad 18 sampai permulaan
abad 19. Revolusi lndustri dimulai dengan diciptakannya mesin pintal benang
oleh R.Hargreaves pada tahun 1764, yang kemudian disusul dengan berbagai
penemuan mesin tenun, yang negera menggantikan peran pekerja manusia. Mesin
pintal dan tenun itu sendiri segera mengalami perkembangan yang lebih cepat
setelah ditemukannya sistem penggerak air oleh Arkwright, sehingga memungkinkan
beberapa mesin tenun bisa bergerak sekaligus secara bersamaan. Kemudian disusul
dengan penemuan mesin uap oleh James Watt pada tahun 1765, yang dikombinasikan
dengan peleburan besi menurut sistem Durby, sehingga memungkinkan untuk membuat
berbagai mesin modem dalam proses produksi (Team Universitas Gajah Mada, 1985)
Mentaux dalam buku The Industrial
Revolution In The 18 th Century menggambarkan revolusi industri sebagai
berikut :
Sistem pabrik modern yang berasal dari Inggris
pada akhir pertiga dari abad 18, sejak permulaannya pengaruhnya dirasakan
begitu cepat, dan menimbulkan akibat-akibat begitu penting, sehingga tepat jika
dipersamakan dengan sebuah revolusi. …Revolusi industri merupakan proses
perubahan yang cepat dalam bidang industri yang mempunyai pengaruh dan
akibat-akibat yang luas dalam kehidupan dan penghidupan manusia. ...penggunaan
mesin-mesin modern semakin mendesak ke luar penggunaan tenaga manusia dalam
proses produksi, ..bahkan biaya produksi dapat ditekan lebih rendah dan volume
usaha dapat diperbesar. Revolusi lndustri pada gilirannya telah pula melahirkan
keserakahan dan penghisapan manusia oleh manusia yang sering disebut oleh orang
Perancis sebagai exploitation de l’homme par l’homme. Oleh sebagian besar buruh
pada saat itu, situasi yang demikian itu dirasakan sebagai periode yang sungguh
menegangkan, apalagi dibarengi dengan berbagai tekanan sosial ekonomi yang
berat bagi masyarakat kebanyakan, seperti bangkrutnya industri rumah tangga,
banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan, upah buruh yang merosot, jam kerja
yang lebih panjang, pekerja wanita dan anak-anak diberi upah yang lebih rendah,
kondisi kerja yang tidak baik dan sebagainya.
·
Perancis
Perancis pun tidak luput dari
goncangan-goncangan sosial ekonomi sebagai akibat Revolusi lndustri sebagaimana
yang dialami oleh Inggris. Kondisi tersebut juga telah mendorong beberapa
pemikir Perancis seperti Charles Fourier, Louis Blance dan Ferdinan Lassale
tergerak untuk mencari jalan keluar.
a. Charles
Fourier (1772-1837)
Fourier, adalah sosok seorang pedagang yang
tidak berhasil dalam mengembangkan kariernya. Ia kecewa atas hasil Revolusi
Perancis tahun 1879. Ia kemudian menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup
masyarakat dengan membentuk “falanxteres", yaitu perkampungan yang
terdiri 300-400 keluarga yang bersifat komunal. Jadi tampaknya mirip dengan
komunitas yang dibangun oleh Owen di Inggris. Falanx terletak di luar
kota dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 150hektar. Di dalamnya
dilengkapi dengan usaha-usaha kerjasama dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sendiri. Hanya barang-barang yang tak dapat dihasilkan sendiri, diperoleh
dengan barter dengan falanx lain.
Setiap hasil bersama menjadi milik bersama.
Setiap orang bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya dan memperoleh
penghasilan sesuai jasanya dalam proses produksi dengan tidak mengabaikan
kebutuhan dan kelangsungan hidup masing-masing. Namun sejauh itu, cita-cita tersebut
tidak dapat diwujudkan dengan sempurna akibat pengaruh liberalisasi yang amat
kuat.
b. Louis
Blance (1811-1880)
Blance, dalam buku Organization of Labor menyusun
gagasan secara lebih konkret. Ia berpendapat persaingan adalah sumber dari
keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral dan kejahatan. Untuk itu perlu
dibentuk ”Atelier Sociaux" (Social Workshop). Dalam
perkumpulan tersebut ia ingin mempersatukan produsen-produsen perorangan yang
mempunyai usaha dalam bidang yang sama (seperti koperasi pedesaan atau seperti
klaster usaha, atau sentra industri kecil). Dengan artelier sociaux,
akan dapat dibentuk industri besar. Pemerintah memberikan bantuan permodalan
dan karenanya pemerintah juga melakukan pengawasan atas perkumpulan tersebut.
Pemerintah diharapkan mengambil prakarsa dalam pembentukan koperasi-koperasi
tersebut.
Dalam koperasi tersebut diatur upah sama untuk
semua, hasil bersih dibagi dalam tiga bagian yaitu (a) untuk membeli
perlengkapan baru, (b) untuk menambah upah dan (c) untuk sosial. Pada tahun
1884, kaum buruh menuntut pemerintah untuk memenuhi gagasan Louis Blance
tersebut, dan pemerintah Perancis mengabulkannya. Namun koperasi tersebut tidak
bisa bertahan lama, karena antara lain kurang teliti menyeleksi anggota,
pengurus tidak terampil, dan last but not least, kaum industrialis
berusaha keras untuk menggagalkan koperasi tersebut.
c. Ferdinan
Lassale
Lassale, adalah seorang pemimpin buruh,
agitator, juga politikus, yang pada sekitar awal tahun 1850, mencela perbuatan
dan kecenderungan kaum kapitalis untuk mengejar keuntungan semata, sehingga
menyebabkan terjadinya pembagian pendapatan yang tidak merata. Oleh karenanya
ia menganjurkan agar kaum buruh berusaha melepaskan diri dan masuk dalam satu
organisasi buruh serta mendirikan perusahaan sendiri secara kooperatif. Buruh
didorong untuk memiliki pabrik-pabrik, sehingga lahirlah koperasi produksi yang
pertama di dunia. Koperasi ini yang didirikan dan dikelola sendiri oleh kaum
buruh. Dalam perkembangan lebih lanjut, gerakan koperasi di Perancis juga
memilki kebanggaan lain, karena salah satu bank milik koperasi, yaitu Agricole
Bank, adalah salah satu bank peringkat atas yang cukup disegani dan
diperhitungkan di Perancis dan Eropa.
·
Jerman
Di Jerman, sekurang-kurangnya orang mengenal
dua tokoh besar perkoperasian, yaitu Friederich Wilhelm (F.W.) Raiffeisen dan
Herman Schulze Delitzsch.
a. F.W.
Raiffeisen (1818-1888)
Raiffeisen, lahir pada tanggal 30 Maret 1818
di Hamm/Sieg (Westerwald), anak ketujuh dari sembilan bersaudara. Ayahnya
seorang petani yang juga pemah menjadi kepala pemerintahan lokal setempat.
Pemuda Raiffeisen menempuh pendidikan militer. Ia pemah bertugas di Cologne,
Coblenz dan Sayn. Tetapi karena sakit matanya, ia kemudian meninggalkan tugas militernya
pada tahun 1843, dan menjadi pegawai sipil biasa. Pada tahun 1845 setelah
memperoleh pendidikan singkat, ia pada tahun 1845 diangkat menjadi kepala
pemerintahan di distrik Weyerbusch. Karena prestasinya yang baik, pada tahun
1848 ia mendapat tugas untuk memimpin pemerintahan, sebagai major, atau
setingkat Walikota, di distrik yang lebih besar yaitu Flammersfeld. Pada tahun
1852 ia memimpin distrik Heddesdorf, dekat Neuwed. Sebagai anak petani, dia
akrab dengan kehidupan petani. Betapa sulitnya petani untuk memperoleh kredit
dari perbankan pada saat itu dan betapa penderitaan para petani mendapat
tekanan dari para pemilik tanah yang luas, atau para landlord. Maka
bertolak dari hal-hal yang demikian itulah, pada masa menjadi Walikota di
Flammersfeld tahun 1848, Raiffeisen mendorong dan mendukung keras lahirnya
koperasi kredit di kalangan petani, yang kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit model
Raiffeisen. Tatkala infeksi matanya kembali terasa mengganggu tugas
kedinasannya, pada tahun 1865, pada usia 47 tahun dia mengajukan pensiun.
Mengingat tanggungan keluarga masih cukup besar dan gaji sebagai pensiunan
relatif kecil, maka ia memutuskan untuk ikut terjun langsung dalam
mengembangkan koperasi kredit Raiffeisen. Koperasinya itu kemudian berkembang.
pesat sebagai lembaga keuangan yang modem, maju, luas dan berkembang seperti
yang dapat kita saksikan hingga saat ini. Ketika Raiffeisen meninggal dunia, di
Jerman telah berdiri tidak kurang dari 425 koperasi kredit pedesaan (Deutscher
Raiffeisenverband e V. Adenauerallee 127 D.53113 Bonn).
b. Herman Schultze (1808- 1883)
Pada tahun 1849, Herman Schultze,
seorang hakim di Delitzsch, Jerman, menyaksikan betapa pengusaha kecil dan
pengrajin kecil sangat terdesak dengan kehadiran para industrialis besar yang
semakin maju. Maka ia pun kemudian memberi dorongan kepada para pengusaha,
pengrajin dan pedagang kecil di kota-kota untuk mendirikan koperasi kredit.
Koperasi kredit di perkotaan ini kemudian dikenal dengan sebutan koperasi
kredit ala Schultze Delitzsch.
c. Perkembangan Lebih Lanjut
Dalam perkembangannya, koperasi di
Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis, pembuatan roti dan sebagainya.
Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman dikeluarkan pada tanggal 1 Mei
1899, yang kemudian mengalami beberapa kali amandemen, antara lain pada masa
rezim Hitler, semua koperasi diwajibkan menjadi anggota Koperasi Jasa Audit
(1934). Pada tahun 1941, semua koperasi konsumen direkonstruksi, tetapi
kemudian dibubarkan. Semua investasi anggota dan aset koperasi diambil alih
oleh The German Labor Front (D.AF). Pemerintahan Militer Sekutu, (The Allied
Military Authorities/AMA), memberikan perhatian kepada kehidupan koperasi di
Jerman (Barat), antara lain dengan menghapuskan undang-undang 21 Mei 1935 dan
18 Februari 1941 yang dinilai merugikan konsumen(Drs.Hendrojogi, 2002).
·
Belanda
Di Negeri Belanda, orang mula-mula
mendirikan koperasi konsumsi, untuk menyediakan keperluan sehari-hari. Tetapi
kemudian meluas dan muncul beberapa jenis atau nama koperasi. Di Rotterdam pada
tahun 1860, persatuan buruh, Nederlandsch Werkman, mendirikan
perkumpulan toko. Tetapi karena modalnya kecil, tempat tinggal buruh relatif
tersebar, dan anggota kurang, perhatian dan kurang partisipasinya pada toko,
akhirnya toko itu pun tidak dapat berkembang.
Pada tahun 1865 dibentuk komisi yang
terdiri dari 10 orang, di antaranya Dr. S. Sarpathi dan N.G. Pierson, dengan
tugas mempelajari masalah koperasi. Setelah itu berdirilah koperasi di Utrecht,
Voorschoten, Leeuwaarden, Heerenveen dan Den Haag. Berawal dengan mengembangkan
usaha simpan pinjam, kemudian merambah ke usaha konsumsi. Lambat laun kaum
buruh menganggap betapa pentingnya koperasi bagi kesejahteraan buruh, dan
kemudian organisasi buruh di negeri Belanda membahas secara khusus masalah
perkoperasian tersebut. Di tahun 1873 di Utrecht diselenggarakan kongres, yang
keputusannya antara lain menganjurkan agar kaum buruh berkoperasi menurut cara
orang-orang Rochdale. Meskipun koperasi sudah menjadi perhatian masyarakat,
namun koperasi pada saat itu masih dianggap sebagai perkumpulan bantuan sosial
(D.Danoewikarsa, 1977).
Tahun 1876 pemerintah Belanda
menetapkan Undang-undang koperasi pertama pada tanggal17 Nopember 1876,
staatsblad nomor 227. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang
Koperasi, tanggal28 Mei 1925, Staatsblad nomor 204. Meskipun demikian
banyak koperasi yang didirikan setelah tahun 1876, tetapi tidak menggunakan
undang-undang tersebut, melainkan menggunakan undangundang tentang persekutuan
dan yayasan (Company And Societies Act, tahun 1855, yang sebelumnya juga
dijadikan dasar bagi pendirian koperasi) karena alasan lebih mudah dan murah.
Dalam perkembangan lebih Ianjut, beberapa kalangan berpendapat bahwa di Negeri
Belanda, ternyata perusahaan besar susu Frisian Flag (Susu Cap Bendera)
ternyata juga dimiliki oleh koperasinya
para peternak sapi perah dan dikelola secara kooperatif. Bahkan sebuah bank
yang cukup besar dan memiliki reputasi internasional milik masyarakat koperasi
di negeri Belanda, yaitu Rabbo Bank, juga dikelola secara modern.
·
Denmark
Perintisan koperasi di Denmark
didorong oleh bangkitnya petani yang tergabung dalam perkumpulan petani
kerajaan Denmark yang didirikan pada tahun 1709. Pada tahun 1800, beberapa
orang dermawan mendirikan "Spare Casse". Semacam bank tabungan
untuk petani. Hingga tahun 1886, di seluruh Denmark telah berdiri 496 spare
casse. Perkumpulan buruh tani Denmark, pada tahun 1857 mengusulkan
didirikannya pabrik susu bersama. Perusahaan ini belum bisa disebut koperasi
dan tidak pula bernama koperasi. Tetapi semangat keja sarna yang sangat kuat di
kalangan petani sendiri merupakan dasar terbentuknya Koperasi Tani.
Sekitar tahun 1852 lahir koperasi
peternakan yang pertama, yang dalam perkembangannya kemudian memiliki pabrik
susu, keju, mentega dan sebagainya. Koperasi tersebut juga telah berhasil
memproduksi keju yang sangat terkenal di pasaran Eropa, Amerika dan Jepang,
yaitu yang disebut dengan blue cheese. Di Denmark juga berkembang
koperasi perikanan yang besar. maju dan modern. Di Thiested (Jutland), pastor
Hans Cristian dan Dr. F. Urlich, telah memelopori berdirinya koperasi-koperasi
di kalangan kaum buruh, yang pada umumnya mencontoh keberhasilan koperasi di
Inggris.
Hampir sepertiga penduduk Denmark
adalah anggota koperasi. Lebih dari 40 persen dari seluruh penduduk Denmark,
membeli .keperluan sehari-harinya dari koperasi (D.Danoewikarsa, 1977).
Kemajuan-kemajuan koperasi di Denmark. beberapa tahun kemudian, menjadikan Denmark
semacam contoh citra koperasi yang baik, maju dan berkembang. Bahkan Dr. Moh.
Hatta, bapak Koperasi Indonesia, pada suatu saat pernah menyebut Denmark
sebagai negara dan bangsa koperasi. Perintisan koperasi di Denmark juga tidak
terlepas dari peran NVS Grundtwig ( 1783-1872), seorang teolog, pendiri
Sekolah Tinggi Rakyat, yang telah mendorong antusiasme rakyat terhadap
koperasi. Meskipun demikian patut dicatat, bahwa Denmark termasuk salah satu
negara yang tidak memiliki Undang-Undang Koperasi secara khusus. Tetapi
berbagai aspek kehidupan koperasi, diatur dan dicakup secara cukup dalam
beberapa undang-undang lain, seperti Undang-Undang tentang Perseroan (Joint
Stock Companies Act), Undang-Undang Perpajakan dan sebagainya.
·
Swedia
Koperasi di Swedia agak unik. Usaha
koperasi semula didirikan untuk memerangi kekuatan monopoli. Oleh karenanya
koperasi di Swedia, lebih mengutamakan penyediaan barang-barang dengan harga
murah dan kualitas baik. Mereka mengakui bahwa dengan berkoperasi akan terhindar
dari kaum kapitalis yang menguasai monopoli perdagangan. Mereka umumnya
merupakan campuran dari usaha koperasi, swasta dan usaha Negara yang sering
disebut sebagai type Middle Way.
Pada tahun 1911, koperasi Swedia
berhasil memenangkan persaingan dengan perusahaan margarine terbesar di Swedia.
Pada tahun 1926, berhasil lagi memenangkan persaingan dan menghancurkan
monopoli tepung terigu swasta besar. Koperasi Swedia di tahun-tahun berikutnya
memenangkan persaingan membuat lampu pijar dan sepatu untuk masyarakat Swedia.
Mereka terus berbuat banyak. Mereka mengembangkan pembuatan rninyak nabati,
makanan kaleng, kertas, papan, fiber, pakaian jadi, sarana produksi pertanian,
kerarnik, pipa, saluran air bersih dan sebagainya yang diproduksi oleh lebih
dari 90 pabrik milik koperasi.
Di samping Anders Orne, salah
seorang tokoh koperasi di Swedia yang terkenal akan sikap dan pandangannya yang
menentang jika ada koperasi yang dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya sangat
menggantungkan diri pada bantuan pemerintah. Kalangan koperasi juga mencatat
salah seorang pelopor lain yang terkenal di Swedia antara lain adalah Albin
Johansen, seorang birokrat, yang salah satu langkah terkenalnya adalah
menasionalisasi perusahaan penyulingan minyak bumi di Swedia. Di Swedia, Undang-undang
yang berkaitan dengan perkumpulan koperasi, pertama kali dikeluarkan pada tahun
1895. Kemudian diamandemen pada tahun 1911, dan diperbaharui lagi pada 1 Juni
1951.
·
Norwegia
Di antara koperasi-koperasi yang
menonjol di Norwegia adalah koperasi yang bergerak di bidang pembelian dan
pemasaran. Lebih dari dua pertiga penduduk Norwegia berbelanja di toko-toko
koperasi. Di samping itu koperasi perikanannya juga tergolong maju. Koperasi
perumahannya telah dapat memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional.
·
Finlandia
Salah satu koperasi yang menonjol di
Finlandia adalah koperasi pemasaran susu. Pada umumnya koperasi di Finlandia
cenderung serba usaha, atau kombinasi antara usaha pembelian, pemasaran dan
kredit. Di Finlandia juga berkembang koperasi-koperasi jasa lainnya, seperti
koperasi jasa angkutan ferry, bus, telpon dan sebagainya.
·
Islandia
Negara ini termasuk negeri yang
mempunyai koperasi-koperasi yang besar. Kegiatan bisnis yang ditangani koperasi
antara lain industry perikanan, barang barang konsumsi, jasa-jasa pembelian,
sarana dan prasarana pertanian. Yang unik di Islandia adalah disatukannya
perkumpulan-perkumpulan koperasi lokal menjadi sebuah federasi koperasi yang
besar yang mampu menangani kegiatan pabrikasi dan perdagangan luar negeri.
·
ltalia
Pertumbuhan awal koperasi di Italia,
banyak dipengaruhi oleh koperasi kredit di Jerman. Pada tahun 1866, Luzzatti,
seorang negarawan, yang pernah menjabat Perdana Menteri, membentuk koperasi
kredit di luar kota Milan, yang diberi nama “Bance Pepolari",
(seperti Bank Rakyat). Koperasi ini seperti model koperasi kredit model Schulze
DeIitsch di Jerman. Di samping itu juga berkembang koperasi para pekerja,
dengan kegiatan usaha yang mendorong berbagai bangunan dan alat-alat rumah
tangga. Koperasi pekerja tidak hanya membangun rumah, tetapi terkadang juga
membangun jalan, saluran air, pengeringan rawa-rawa dan lain-lain. Ada satu
jenis lagi koperasi di Italia, yaitu koperasi tanah (Land Cooperation),
yang kegiatannya adalah mengusahakan para anggotanya untuk dapat memiliki
sebidang tanah.
·
Rusia
Sampai dengan abad 19, Rusia masih
dikenal sebagai negeri yang feodal dan terbelakang ( Tim Fakultas Ekonomi
Universitas Gajah Mada, 1980). Pertanian pada umumnya dikelola secara kolkhoz.
Suatu kolkhoz rata-rata terdiri dari 75 keluarga petani yang berusia 16
tahun ke atas dan menggarap sebidang tanah pertanian milik perkumpulan atau
tanah sewa.
Pada tahun 1864 berdiri koperasi
pertama di Soviet Rusia, yaitu koperasi konsumsi yang dibangun oleh kaum buruh
dan pegawai-pegawai pabrik di Kyn, Ural, yang kemudian diikuti oleh kalangan
masyarakat di kota-kota dan di pedesaan. Dalam pemerintahan (kekaisaran) Tsar,
koperasi tidak mendapat dukungan dan dorongan. Malah dicurigai sebagai kekuatan
yang berbahaya bagi Tsar. Akan tetapi sikap tersebut segera berubah setelah
meletus revolusi pada tahun 1905. Sampai dengan tahun 1914 di Rusia terdapat
sekitar 10.000 unit koperasi konsumsi, dengan anggota sekitar 1.400.000 orang.
Ketika kaum komunis memenangkan revolusi 1917, gerakan koperasi bukannya
bernasib baik, malah justru mendapat tekanan yang keras. Keadaan baru berubah
setelah Lenin, pada 20 Maret 1921, mendekritkan politik ekonomi barunya.
Kemudian lahirnya New Economic Policy pada tahun 1928, mendorong
produksi secara secara besar-besaran. yang diawasi negara. Pemerintah juga
menasionalisasi perusahaan swasta. Pemerintah memegang kunci perekonomian dan
koperasi. Produksi adalah bagian dari kegiatan ekonomi pemerintahan. Koperasi
mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah sehingga mampu bersaing dengan
pedagang swasta.
Secara ringkas, lembaga koperasi di
Eropa pada masa abad ke-18 dan 19, dengan segala kekurangan dan kelebihannya,
terbukti telah cukup mampu memainkan peran besarnya untuk mendorong petani,
pengrajin, pedagang kecil dan kaum buruh serta pekerja kecil lainnya untuk
dapat bertahan hidup dan berusaha di masa-masa sulit di tengah himpitan tekanan
dampak reformasi pertanian, revolusi industri dan politik ekonomi liberal.
Walau koperasi yang ada berbeda-beda dalam skala dan ukurannya, namun tujuan
dasar idiologinya mempunyai watak yang sama. Di Eropa pada masa-masa itu,
koperasi telah dipandang sebagai senjata umum yang ampuh untuk memerangi
kemiskinan.
Tidak hanya itu, api dan semangat
berkoperasi ternyata kemudian juga telah menerobos ke luar jauh dari benua
Eropa dan diterima oleh masyarakat dari belahan bumi lain di hampir seluruh
pelosok penjuru dunia. Bahkan menjadi opsi yang dianggap mampu menjawab
fenomena ekonomi sosial yang tengah berkecamuk saat itu. Meskipun demikian ada
juga yang sinis, utamanya kaum kapitalis, yang sering menyebut koperasi sebagai
" kinder der not ", (anak yang lahir dari kesengsaraan),
begitulah kira-kira.
·
Sejarah Singkat Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang
bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan
pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka
hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya
terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa
terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah
pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat,
salah satunya dengan mendirikan koperasi.
Fungsi dan Peran Koperasi di
Indonesia
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
- Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang
berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi. Dalam memperbaiki
kinerja pengurus koperasi dibutuhkan beberapa upaya yang kongkrit seperti
meningkatkan penegakan
disiplin harus dilaksanakan secara maksimal. Birokrasi yang berbelit-belit
seharusnya dipangkas. Prosedur dan tatacara perizinan, pelaporan maupun
pertanggungjawaban, baik secara teknis maupun administratif yang terlalu
panjang sering justru mematikan kreatifitas usaha sehingga menurunkan kinerja. Menumbuhkan
budaya berdasarkan Misi. Mengubah koperasi yang digerakkan oleh peraturan dan
birokrasi menjadi koperasi yang digerakkan oleh misi. Koperasi berorientasi
pada anggota dan masyarakat. Pertanggungjawaban pengurus pada saat RAT mestinya
bukan sekedar untuk memenuhi kepentingan birokrasi tetapi penilaian terhadap
seberapa berhasil para pengurus memenuhi kebutuhan dan harapan anggota atau
masyarakat. Berorientasi pada mekanisme pasar. Koperasi harus mengembangkan
prinsip-prinsip perusahaan dan pasar secara maksimal. Penerapan teknologi maju.
Computerized system terbukti mampu meningkatkan kinerja operasional suatu usaha
sehingga koperasi tidak bisa menghindar dari kondisi dinamis seperti ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar