A.
ARTI MODAL BAGI KOPERASI MODAL
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari
modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
B. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
merupakan sejumlah
uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota
penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota,
dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
Simpanan
Wajib
merupakan simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
Simpanan Sukarela
merupakan
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh
anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
Dana Cadangan
Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap
tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan
keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan.
Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena
modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak
lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri
disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari
pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat
memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi
yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan
melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha,
dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang
hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi
cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)
Modal Sendiri (Equity Capital)
merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib ,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal Pinjaman ( Debt Capital)
merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
D.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU
No. 25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai dengan anggaran dasar UU
No.12/1967 menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN koperasi antara
lain dipergunakan untuk :
a) Memenuhi kewajiban tertentu
b) Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c) Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan
rugi di kemudian hari
d) Adanya Perluasan Usaha
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar