A.
PENGERTIAN
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.
INFORMASI
DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
anggota.
Istilah-istilah
Informasi Dasar yaitu :
1.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
5.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
6.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
C.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
·
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
-
SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
Matematika
-
SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —
—– —
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
sumber :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id
sumber :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar