A. JENIS-JENIS
KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
a. Menurut
PP No. 60/1959
-
Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya
di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD )
-
Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani
dan orang-orang yang berkepentingan semata mata pencahariannya berhubungan
dengan pertanian.
-
Koperasi peternakan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata percahariaanya berhubungan
dengan peternakan.
-
Koperasi perikanan, yaitu koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan, yang
berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan dengan perikanan.
-
Koperasi kerajinan/ Industri, yaitu koperasi yang
anggota-anggotanya terdir dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan buruh
yang berkepentingan serta mata pencahariaannya berhubungan dengan kerajinan
atau industri yang bersangkutan.
Koperasi
Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini
biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi
Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani serta orang-orang yang
berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi
Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha
dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi
Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya
berhubungan dengan perikanan.
Koperasi
Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung
di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang
sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
C. KOPERASI BERDASARKAN
KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi
pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara
lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian,
dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah Koperasi Sekolah
memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
D. JENIS KOPERASI MENURUT
TEORI KLASIK
Koperasi pemakaian
(konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam
kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa
juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai
kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk
keperluan para anggotanya/non anggota
E. KETENTUAN PENJELASAN
KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK PERKOPERASIAN
(PASAL 17)
¨ Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah
kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
F. BENTUK
KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan
hukum.
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
-
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
-
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
-
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
H. KOPERASI PRIMER DAN
SEKUNDER
Koperasi Primer
adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki
kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar