PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Kesamaan nilai-nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan
bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17
Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual
yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan
kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan:
a.
Hakikat Pendidikan
b.
Kemampuan Warga Negara
c.
Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d.
Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
e.
Kompetensi yang Diharapkan
Pemahaman
tentang Bngsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Teori terbentuknya negara yaitu Teori
Hukum Alam, Teori Ketuhanan dan Teori Perjanjian. Unsur
Negara ada 2 yaitu bersifat
konstitutif dan bersifat deklaratif.
NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia) adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari
dunia internasic dan menjadi anggota PBB. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945
yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta
kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah
kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya
bela negara.
Pemahaman tentang
Demokrasi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Ada bebrbagai bentuk
demokrasi dalam system pemerintahan negara, antara lain: pemerintahan monarki dan
pemerintahan republik. Kekuasaan
dalam pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu
kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federative. Struktur
pemerintahan Republik Indonesia :
a.
Badan pelaksana pemerintah
1. Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi
-
Departemen beserta aparat dibawahnya
-
Lembaga pemerintah bukan departemen
-
Badan usaha milik negara (BUMN)
2. Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
-
Pemerintah pusat
-
Pemerintah wilayah yang terdiri dari
profinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewah, kabupaten, kota, kota
administrative, kecamatan, desa/kabupaten.
-
Pemerintah daerah yang terdiri dari pemerintahan
daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
b.
Hal pemerintahan pusat
1. Organisasi
cabinet dibawah mentri kordinator.
2. Badan
pelaksanaan pemerintah yang bukan departemen dan BUMN.
3. Pola
administrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan pola masyarakat dan
munfakat.
4. Tugas
pokok pemerintah negara RI.
5. Hal
pemerintahan wilayah.
6. Hal
pemerintah daerah.
Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia Majelis umum PBB menyatakan
Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu
pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan
setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat dan berusaha dengan
cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak dan
kebebasan-kebebasan dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional
maupun internasional.
Kerangka dasar
kehidupan nasional meliputi keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional
a.
Konsepsi hubunganantara pancasila dan
bangsa
b.
Pancasila sebagai blandasan idiil negara
Landasan hubungan UUD
1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia : pancasila sebagai ideology
negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, implementasi konsepsi UUD 1945
sebagai landasan konstitusi, konsepsi pertama tentang pancasila sebagai
cita-cita dan ideology negara, konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan
pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia dan konsepsi UUD 1945 dalam
infrastruktur politik.
Perkembangan pendidikan
pendahuluan bela negara: situasi NKRI terbagi dalam periode-periode, pada
periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik, periode orde
baru dan periode reformasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar