Senin, 29 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


BENTUK ORGANISASI
·         Menurut Hanel

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
1.       individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.       Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Menurut Ropke

Identifikasi Ciri Khusus:
1.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub system:
1.       Anggota Koperasi
2.       Badan Usaha Koperasi
3.       Organisasi Koperasi

·         Di Indonesia

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas:
-          Rapat Anggota
-          Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-          Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.      Penetapan Anggaran Dasar
2.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5.      Pengesahan pertanggung jawaban
6.      Pembagian SHU
7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

A.                Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
B.                 Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.                 Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
 HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·         Pengurus  seseorang yang bertugas Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1.      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

·        Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
-         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
1.     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
2.     Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
·         Pengawas Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1.      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
Koperasi adalah suatu lembaga atau organisasi yang bergerak dibidang bisnis. Organisasi tersebut bias dimiliki oleh perseorangan ataupun kelompok. Namun, baik koperasi yang dimiliki oleh perseorangan atau kelompok, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam hal menyejahterakan masyarakat.
Artinya, siapapun yang mendirikan koperasi maka hal yang dilakukannya demi kepentingan bersama. Oleh sebab itulah koperasi terkenal dengan prinsipnya yang berlandaskan azas kekeluargaan.
Dengan azas kekeluargaan siapapun bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh koperasi sehingga tidak perlu susah-susah untuk mencari pinjaman atau menyimpan uang dengan cara dan prosedur yang rumit seperti yang biasa ditemui pada perusahaaan simpan pinjam lainnya.
Sumber :
http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen
 http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar