KASUS-KASUS
ARAHAN DOSEN
A. Kasus BUMN
“Sofyan Djalil, Mantan Menteri BUMN
akan Diperiksa KPK terkait Kasus Century.”
Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Sofyan
Djalil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan
jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP
dari BI ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan
negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp7,4
triliun.
B. Kasus
Merger
“Merger Bank CIMB.”
Merupakan
kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan
pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia
berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan
pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang
kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB
Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus
2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT
Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November
1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui
program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30
September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah
IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo. PT. Bank
CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga
merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank
Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International
Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki
oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah
perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank
Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia. Sebagai
gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank
Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB
Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan
rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan
kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut
CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan
pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak
berpartisipasi dalam proses merger.
C. Kasus
Akuisisi
“Kasus
Akuisisi BTN-Bank Mandiri akan Dilaporkan ke KPK.”
Rencana akusisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank
Mandiri Tbk (BMRI) dinilai banyak kejanggalan. Salah satunya adalah dugaan adanya
aksi ambil untung dari gejolak harga saham kedua perusahaan negara tersebut
yang dilakukan para pejabat negara. Ketua Serikat Pekerja BTN Satya Wijayantara
menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan adanya aksi ambil
untung yang dilakukan oleh para pejabat di Kementerian BUMN, dan Bank Mandiri
atas gejolak harga saham beberapa waktu lalu. Menyikapi hal itu, Satya
menegaskan segera melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan
Iskan selaku Meneg BUMN tidak mencabut dua agenda tersebut maka selain
mendatangi KPK, SP BTN juga akan mengepung kompleks DPR RI dan kantor BPK RI
untuk menyampaikan bahwa penyelenggara negara di Kementerian BUMN, dan Bank
Mandiri, yang mengeruk keuntungan dari kasus ini. Saham BTN cenderung tertekan
pada perdagangan saham Kamis setelah pemerintah memutuskan menunda akuisisi BTN
oleh Bank Mandiri. Harga saham BTN sempat berada di level tertinggi Rp 1.290
per saham dan terendah Rp 1.170 per saham. Secara year to date, saham BBTN naik
33,33% dari harga Rp 870 per saham pada 30 Desember 2013 menjadi Rp 1.305 per
saham pada 23 April 2014.
D. Kasus
Tender
“Persekongkolan Tender Perluasan
Gedung Pelayanan Pajak Dalam Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Kantor Pelayanan
Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007 (PUTUSAN PERKARA NOMOR: 05/KPPU-L/2008).”
UU No.5 Tahun 1999 melarang segala bentuk cara
persekongkolan oleh pelaku usaha dengan tujuan mengatur atau menentukan
pemenang suatu tender. Dalam studi kasus ini KPPU menerima laporan adanya
pelanggaran kasus persekongkolan dalam pelaksanaan tender yang diadakan Panitia
Tender dalam proyek Perluasan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun
Anggaran 2007 mengadakan proyek pengadaan barang yang dilakukan secara
pelelangan umum. Permasalahan yang diangkat dalam studi kasus ini adalah
Hal-hal apa saja yang harus dibuktikan mengenai unsur persekongkolan dalam
tender dan Sanksi yang dapat dikenakan terhadap para pelaku usaha dalam kasus
persekongkolan Proyek Pengadaan dan Jasa Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam
Tahun Anggaran 2007 dalam Putusan Nomor 05/KPPU-L/2008. Kesimpulan dari studi
kasus ini yaitu unsur-unsur Pasal 22 dituangkan dalam Pedoman Pasal 22
Tentang Larangan dalam Tender Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU. KPPU hanya memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif denda dan atau ganti rugi dan perintah kepada pelaku usaha untuk menhentikan usahanya. Saran yang ingin disampaikan dalam studi kasus ini adalah Perlunya diadakan suatu sosialisasi dan pendekatan hukum dalam pembuktian kasus dugaan pelanggaran Pasal 22 tentang persekongkolan walaupun sudah ada ketentuan yang mengatur serta pedoman larangan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa dan Perlu dibentuknya suatu peraturan pedoman yang menjelaskan lebih jelas mengenai sanksi administratif terutama.
Tentang Larangan dalam Tender Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU. KPPU hanya memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif denda dan atau ganti rugi dan perintah kepada pelaku usaha untuk menhentikan usahanya. Saran yang ingin disampaikan dalam studi kasus ini adalah Perlunya diadakan suatu sosialisasi dan pendekatan hukum dalam pembuktian kasus dugaan pelanggaran Pasal 22 tentang persekongkolan walaupun sudah ada ketentuan yang mengatur serta pedoman larangan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa dan Perlu dibentuknya suatu peraturan pedoman yang menjelaskan lebih jelas mengenai sanksi administratif terutama.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar